Menutup sambutannya, Kajati Maluku menyampaikan penghargaan dan ucapan terimakasih kepada pihak KPU Provinsi Maluku dan KPU Kabupaten/Kota yang karena telah menggandeng Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jajaran Kejaksaan Negeri dalam hal penyelesaian masalah/sengketa hukum yang akan dihadapi terkait Keperdataan dan Tata Usaha Negara kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dalam sambutan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Syamsul Rifan Kubangun menyampaikan rasa terimakasih kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah hadir dalam Penandatanganan kerja sama ini. Adapun Penandatanganan kerja sama ini dilakukan sebagai salah satu persiapan pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 dimana perlu adanya sinergitas antara KPU dan Kejaksaan dalam hal ini KPU Provinsi Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai Lembaga Negara guna menyukseskan dan memastikan bahwa tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan.Kegiatan Penandatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku dan Jajaran KPU Kabupaten/Kota dan foto Bersama. (Penkum)
Editor : Investigasi Mabes