Korupsi Dana BLU UIN Suska Riau, Eks Rektor Divonis 9,5 Tahun dan Bendahara Pengeluaran 7,5 Tahun Penjara

Foto Investigasi Mabes
Korupsi Dana BLU UIN Suska Riau, Eks Rektor Divonis 9,5 Tahun dan Bendahara Pengeluaran 7,5 Tahun Penjara
Korupsi Dana BLU UIN Suska Riau, Eks Rektor Divonis 9,5 Tahun dan Bendahara Pengeluaran 7,5 Tahun Penjara

Sedangkan Veni Afrilya yang dituntut 8,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dia juga tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara. 

Dalam dakwaan disebutkan, perkara yang menjerat kedua terdakwa bermula pada tahun 2019. Saat itu, UIN Suska Riau menganggarkan Dana BLU yang tercantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BLU sebagaimana telah beberapa kali diubah. 

Perubahan terakhir, revisi kedelapan, dilakukan tanggal 9 April 2020 sebesar Rp123,67 miliar. Namun, perubahan DIPA BLU tersebut tidak diikuti dengan revisi Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) definitif. 

JPU mendapati, dari belanja BLU Rp122,69 miliar itu, terdapat pencairan senilai Rp7,61 miliar yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan ketentuan. 

Selain itu, pertanggungjawaban yang disampaikan Bendahara Pengeluaran juga tidak dilengkapidengan Buku Kas Umum yang disahkan atas penggunaan uang dalam rangka keperluan belanja BLU.

 Adapun bunyi dari dakwaan tersebut adalah :

- Menyatakan terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN BIN ABIDIN, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan tindak pidana  korupsi” sebagaimana dakwaan primair. 

- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN BIN ABIDIN berupapidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dikurangi selama saksi berada dalamtahanan sementara, ditambah dengan pidanadenda sebesar Rp. 200.000.000,- (seratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dengan perintah saksi tetap ditahan. 

- Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 7.367.767.483,- ( tujuh miliyar tiga ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) subsidiair pidana penjara pengganti selama 5 (lima) tahun. 

- Menyatakan barang bukti berupa dokumen berupa 1 sampai dengan 3577 dipergunakan dalam perkara lain An. Veni Afrilya, S.E.M.M.Ak. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini