- Menghukum terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN BIN ABIDIN. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- Menyatakan terdakwa Veni Afrilya, SE, MM, Ak., telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veni Afrilya, SE,MM, Ak.. berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama saksi berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa dokumen berupa 1 sampai dengan 3577 Dikembalikan kepada Pihak UIN Suska RIAU melalui Saksi SAFARIN NASUTION.- Menghukum terdakwa Veni Afrilya, SE, MM, Ak..membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). (Penkum)
Editor : Investigasi Mabes