Korupsi Dana BLU UIN Suska Riau, Eks Rektor Divonis 9,5 Tahun dan Bendahara Pengeluaran 7,5 Tahun Penjara

Foto Investigasi Mabes
Korupsi Dana BLU UIN Suska Riau, Eks Rektor Divonis 9,5 Tahun dan Bendahara Pengeluaran 7,5 Tahun Penjara
Korupsi Dana BLU UIN Suska Riau, Eks Rektor Divonis 9,5 Tahun dan Bendahara Pengeluaran 7,5 Tahun Penjara

- Menghukum terdakwa AKHMAD MUJAHIDIN BIN ABIDIN BIN ABIDIN. Membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). 

- Menyatakan terdakwa Veni Afrilya, SE, MM, Ak., telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah “secara bersama-sama melakukan tindak pidana  korupsi” sebagaimana dalam dakwaan Primair. 

- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veni Afrilya, SE,MM, Ak.. berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama saksi berada dalam tahanan sementara, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan perintah terdakwa tetap ditahan. 

- Menyatakan barang bukti berupa dokumen berupa 1 sampai dengan 3577 Dikembalikan kepada Pihak UIN Suska RIAU melalui Saksi SAFARIN NASUTION. 

- Menghukum terdakwa Veni Afrilya, SE, MM, Ak..membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). (Penkum)

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini