Temuan Realisasi Belanja Pegawai Belum Sesuai Dengan Ketentuan Kepegawaian

Foto Investigasi Mabes
Temuan Realisasi Belanja Pegawai Belum Sesuai Dengan Ketentuan Kepegawaian
Temuan Realisasi Belanja Pegawai Belum Sesuai Dengan Ketentuan Kepegawaian

Pekanbaru, Pada tahun 2023, Pemerintah Provinsi Riau merencanakan anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp 2.609.355.838.396,00. Namun, realisasinya mencapai Rp 2.549.829.683.419,00 atau sekitar 97,72%. Anggaran ini terbagi ke dalam beberapa kategori, seperti Belanja Gaji dan Tunjangan ASN, Belanja Tambahan Penghasilan ASN, dan lain sebagainya. 

Sebagai contoh, Belanja Gaji dan Tunjangan ASN direncanakan sebesar Rp 1.158.942.927.892,00, namun realisasinya mencapai Rp 1.138.689.677.411,00 atau sekitar 98,25%. Hal yang sama juga terjadi pada kategori Belanja Tambahan Penghasilan ASN, dimana anggarannya mencapai Rp 968.491.997.602,00 dengan realisasi Rp 956.542.645.382,00 atau sekitar 98,77%.Meskipun terdapat beberapa kategori yang realisasinya di bawah 100%, secara keseluruhan realisasi anggaran Belanja Pegawai Pemerintah Provinsi Riau mencapai 97,72% dari total anggaran yang direncanakan.

 Hasil pemeriksaan BPK terhadap belanja pegawai menunjukkan adanya masalah terkait pembayaran tunjangan ASN (Aparatur Sipil Negara) pada beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Beberapa masalah yang ditemukan antara lain:

 1. Ada pembayaran ganda tunjangan pangan kepada pasangan ASN (suami-istri) di 33 OPD sebesar Rp 752.371.380,00. Kelebihan pembayaran ini sudah dikembalikan ke Kas Daerah sebesar Rp 395.992.560,00 pada bulan Mei 2024, namun masih ada sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 356.378.820,00.

 2. Juga terdapat pembayaran ganda tunjangan pangan anak kepada pasangan ASN (suami-istri) di dua OPD sebesar Rp 1.013.880,00. Kelebihan pembayaran ini juga sudah dikembalikan ke Kas Daerah pada bulan Mei 2024.

 3. Ada pembayaran ganda tunjangan pasangan ASN (suami-istri) di satu OPD.

 4. Terdapat pembayaran ganda tunjangan anak kepada pasangan ASN (suami-istri) di dua OPD sebesar Rp 1.092.420,00. Kelebihan pembayaran ini juga sudah dikembalikan ke Kas Daerah pada bulan Mei 2024.

 5. Pembayaran tunjangan anak dan tunjangan pangan anak di atas 21 tahun yang tidak sekolah/kuliah di 17 OPD sebesar Rp 26.165.246,00. Kelebihan pembayaran ini sudah dikembalikan ke Kas Daerah pada bulan Mei 2024, namun masih ada sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.747.286,00.

 6. Terdapat pembayaran tunjangan anak dan anak yang sedang sekolah/kuliah namun belum didukung dengan dokumen seperti kartu keluarga/akte kelahiran di 19 OPD sebesar Rp 2.455.632.597,00.

 Dalam hal ini, pemeriksaan menemukan beberapa kesalahan dalam pembayaran tunjangan pegawai yang perlu diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini