Temuan Realisasi Belanja Pegawai Belum Sesuai Dengan Ketentuan Kepegawaian

Foto Investigasi Mabes
Temuan Realisasi Belanja Pegawai Belum Sesuai Dengan Ketentuan Kepegawaian
Temuan Realisasi Belanja Pegawai Belum Sesuai Dengan Ketentuan Kepegawaian

 12. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-3 / Pb / 2015 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Darah Jenderal Perbendaharaan Nomor Perpenda tunjangan beras dalam bentuk Natura dan Uang, pada Pasal 3 Ayat (2) Yang Menyatakan Bahwa Pemberian Tunjangan Beras Dalam Bentuk Uang Pegawai Negeri Dan Pensiun / Penerima Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Ditetapkan Sebesar Rp 7.242,00 per kilogram.

 13. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 14. Peraturan Gubernur Riau Nomor 22 tahun 2021 mengatur Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 15. Peraturan Gubernur Riau Nomor 52 Tahun 2021 tentang Pemberian Tugas Belajar, Izin Belajar, dan Keterangan Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Provinsi Riau pada Pasal 13 huruf h menegaskan bahwa pegawai yang memiliki jabatan struktural dan fungsional tertentu dapat dibebaskan dari jabatannya dan tugas kedinasan.

 16. Peraturan Gubernur Riau Nomor 59 Tahun 2021 berkaitan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi Riau.

 Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran dalam berbagai kategori seperti belanja tunjangan ASN, tunjangan fungsional, tunjangan umum, tambahan penghasilan PNS tugas belajar, dan lain sebagainya. Misalnya, terdapat kelebihan pembayaran tunjangan ASN yang berstatus tersangka tindak pidana, kelebihan pembayaran tambahan penghasilan PNS di luar Provinsi Riau, dan kelebihan pembayaran tambahan penghasilan PNS yang tidak masuk kantor di hari kerja.

Selain itu, terdapat potensi kelebihan pembayaran belanja gaji dan tunjangan ASN untuk tunjangan anak yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Ada juga kelebihan pembayaran tunjangan profesi guru yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyelesaian terhadap 90 orang ASN yang tidak dilakukan penundaan pembayaran TPP juga tidak optimal.Masalah lainnya adalah pemberian TPP di Provinsi Riau yang berisiko tidak mencerminkan prinsip keadilan dan kesamaan dalam memperoleh kesempatan sebagai pegawai ASN. Terakhir, penggunaan biaya operasional penunjang kepala daerah/wakil kepala daerah juga berisiko tidak seragam dan akuntabel.

Dengan adanya masalah-masalah tersebut, perlu dilakukan evaluasi dan perbaikan dalam sistem pembayaran tunjangan dan gaji pegawai ASN di Provinsi Riau agar lebih transparan, adil, dan akuntabel. 

Permasalahan tersebut disebabkan oleh ;* Kepala BKD yang lambat mendistribusikan data, kurangnya pemutakhiran data kepegawaian oleh OPD terkait.

* Ketidak konsistenan dalam menerapkan aturan penundaan pemberian TPP oleh Inspektorat dan OPD, serta kurangnya pedoman oleh Tim Penyusun TPP terhadap peraturan terkait.* Salah satu kendala lain dalam manajemen kepegawaian adalah ketidakoptimalan Sekretaris DPRD dalam memverifikasi pertanggungjawaban pembayaran tunjangan secara tertib.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini