Dalam kasus-kasus ini, terjadi kesalahan pembayaran yang kemudian dikembalikan ke Kas Daerah untuk diperbaiki agar tidak terjadi kelebihan pembayaran. Jadi, penting untuk memeriksa kembali dan memastikan bahwa tunjangan yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Permasalah mengenai tunjangan ASN pada komponen gaji tersebut yaitu :
1. Terjadi pembayaran ganda atas tunjangan pangan yang diberikan kepada pasangan ASN (suami - istri) di 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih ada sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 356.378.820,00.
2. Terjadi pembayaran ganda atas tunjangan pangan anak yang diberikan kepada pasangan ASN (suami - istri) di dua OPD.
3. Pembayaran ganda atas tunjangan pasangan ASN (suami - istri) di satu OPD sebesar Rp 455.580,00.
4. Pembayaran tunjangan anak ganda kepada pasangan ASN (suami - istri) di dua OPD.
5. Pembayaran tunjangan anak dan tunjangan pangan atas anak yang berusia di atas 21 tahun dan tidak sedang sekolah/kuliah di 17 OPD yang masih ada sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.747.286,00.6. Terdapat pembayaran tunjangan anak dan anak dengan status sekolah/kuliah yang belum didukung dengan kartu keluarga/akte kelahiran atau surat keterangan kuliah/dokumen sejenisnya di 19 OPD sebesar Rp 2.455.632.597,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, disebutkan bahwa pensiun pegawai yang berhak diterima harus diberikan mulai bulan berikutnya setelah pegawai negeri tersebut diberhentikan. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan kepada pegawai yang sudah pensiun.
Editor : Investigasi Mabes