Temuan Realisasi Belanja Pegawai Belum Sesuai Dengan Ketentuan Kepegawaian

Foto Investigasi Mabes
Temuan Realisasi Belanja Pegawai Belum Sesuai Dengan Ketentuan Kepegawaian
Temuan Realisasi Belanja Pegawai Belum Sesuai Dengan Ketentuan Kepegawaian

 2. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa pegawai negeri sipil yang beristri/bersuami berhak mendapatkan tunjangan istri/suami sebesar 10% dari gaji pokok. Begitu juga dengan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji bagi pegawai negeri sipil yang memiliki anak di bawah usia 21 tahun.

 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah mengalami perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

 4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023.

 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022, dimana aturan ini untuk memberikan panduan kepada pemerintah daerah dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja untuk tahun 2023. Di dalam aturan ini, terdapat lampiran yang berisi informasi tambahan terkait dengan penyusunan anggaran tersebut.

 7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 tahun 2022 adalah tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

 8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.

 9. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

 10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional, pada Lampiran bagian III Penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional bagi pejabat fungsional yang dibebaskan sementara karena tugas belajar lebih dari 6 bulan, maka Tunjangan jabatan fungsional dihentikan mulai bulan ketujuh, namun dapat dibayarkan kembali setelah kembali dalam jabatan fungsional.

 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini