Adapun menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pemain judi online di Indonesia sebanyak 4.000.000 orang.
Kemudian, dalam kesempatan tersebut juga, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H juga menjelaskan faktor- faktor penyebab pelaku permainan judi online serta dampak & sisi negatifnya.Diakhir penyampaian materinya, Jaksa Fungsional bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Sukatmini, S.H., M.H menyampaikan upaya pencegahan bermain judi online yakni dari Pemerintah melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi telah melakukan upaya pemblokiran situs website yang mangandung unsur permainan judi online. Dan, untuk individu atau pribadi dari sendiri, langkah- langkah atau upaya yang harus dilakukan yakni banyak meluangkan waktu untuk melakukan kegiatan- kegiatan positif serta memahami dampak & sisi negatif permainan judi online. (Penkum)
Editor : Investigasi Mabes