Pengelolaan Anggaran Belanja Pemkab Kampar Jadi Temuan BPK

Foto Investigasi Mabes
Pengelolaan Anggaran Belanja Pemkab Kampar Jadi Temuan BPK
Pengelolaan Anggaran Belanja Pemkab Kampar Jadi Temuan BPK

InvestigasiMabes.com| Bangkinang -  Pemerintah Kabupaten Kampar merencanakan Belanja Daerah sebesar Rp 2.826.856.579.502,00, namun kenyataannya hanya terealisasi sebesar Rp 2.619.084.986.875,00 atau 92,65%. 

Dalam pemeriksaan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Pemerintah Kabupaten Kampar, ditemukan beberapa kesalahan, seperti: 

1. Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa pada 37 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Belanja Barang dan Jasa digunakan untuk pembelian barang atau jasa dengan manfaat kurang dari 12 bulan. Namun, terdapat kesalahan penganggaran yang digunakan untuk perolehan Aset Tetap dan Belanja Hibah dengan total kesalahan sebesar Rp 58.931.266.368,19. 

2. Kesalahan penganggaran Belanja Modal pada Lima SKPD. Belanja Modal adalah pengeluaran untuk perolehan Aset Tetap dan Aset Lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Namun, terdapat kesalahan penganggaran yang digunakan untuk pengadaan barang habis pakai dan inventaris kantor yang nilainya tidak memenuhi syarat kapitalisasi. 

Dari pemeriksaan ini, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan anggaran belanja di Pemerintah Kabupaten Kampar belum memadai karena adanya kesalahan penganggaran yang mengakibatkan penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya. 

Berdasarkan laporan, bahwa terdapat 13 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menghabiskan lebih banyak uang untuk belanja pegawai daripada yang seharusnya. Total anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 14.098.413.334,00, namun yang benar-benar digunakan mencapai Rp 14.291.037.905,00, sehingga terjadi kelebihan pengeluaran sebesar Rp 192.624.571,00. Hal ini terjadi karena saat perencanaan anggaran dilakukan, tidak mempertimbangkan biaya gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (ASN). 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada Buletin Teknis Nomor 4 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah Bab V Klasifikasi Menurut Jenis Belanja poin C.

 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada lampiran Poin D Kebijakan Penyusunan Anggaran Belanja Daerah angka 16 Kebijakan Belanja Daerah.

 4. Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 060-501/VII/2022 tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2023.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini