Tak Puas Pungut Sampul Rapot Kini Pihak Sekolah SDN Mekar Jaya Kembali Lakukan Pungli Kegiatan Dirgahayu

Tak Puas Pungut Sampul Rapot Kini Pihak Sekolah SDN Mekar Jaya Kembali Lakukan Pungli Kegiatan Dirgahayu
Tak Puas Pungut Sampul Rapot Kini Pihak Sekolah SDN Mekar Jaya Kembali Lakukan Pungli Kegiatan Dirgahayu

InvestigasiMabes.com |Lampung Timur -Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli. “Satgas Saber Pungli berkedudukan di bawah bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres ini. 

Berdasarkan berbagai informasi yang di himpun di lapangan bahwa SDN Mekar Jaya kecamatan Jabung kabupaten Lampung Timur di sinyalir lakukan pungutan liar untuk pembelian sampul raport sebesar Rp.50.000 yang di bebankan kepada setiap siswa siswi.rabu 21/08/24. 

Di katakan beberapa siswa siswi yang sedang bersih bersih halaman sekolah,bahwa dirinya memang di mintai dana sebesar Rp.50.000 untuk pembelian Sampul rapot pada waktu itu. 

Menyimak informasi tersebut, perlu kita ketahui bahwa sampul raport dapat di anggarkan melalui Dana BOS yang sudah di siapkan oleh pemerintah. 

Tak hanya itu,ia juga menjelaskan,Di dalam merayakan kegiatan Dirgahayu RI yang ke-79 beberapa hari yang lalu,para siswa siswi SDN Mekar Jaya di mintai oleh pihak sekolah Dana sebesar Rp.60.000 setiap murid dengan alasan untuk hadiah perlombaan. 

Begitu juga dengan SMP N 4 Jabung Satap juga di pungut biaya sebesar Rp.75.000 yang sebelumnya tidak di musyawarahkan terlebih dahulu. 

Namun setelah di lihat hadiah yang di maksud tidaklah sesuai dengan pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah. 

Sementara itu salah satu Guru membenarkan adanya pungutan di setiap murid untuk kegiatan Dirgahayu RI. 

Dirinya juga mengatakan Dana tersebut di anggarkan melalui Dana BOS, Sedangkan perlu di ketahui 11 item Dana BOS untuk sekolah tidak tertera untuk anggaran Dirgahayu. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini