InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Pada tahun 2021 pemerintah merubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, dan sudah berjalan sejak 2 Agustus 2021. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya karena kurangnya sosialisasi dari Pemerintah.
Terkait hal itu, Pemerintah Kota Pekanbaru sepertinya kecolongan, pasalnya ada kegiatan sedang dalam proses membangun seperti yang terlihat di halaman Yayasan Liesmadiah Taman Kanak Kanak Islam Terpadu Cikal Khalifah dengan Izin Operasional No. 420/PP4/11/2008/1688, NPSN 10496959 yang terletak di Jl. Suka Karya No. 108 Kel. Tuah karya Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru terlihat tidak adanya Plang PBG.
Padahal dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung, pada pasal 7 ayat (1) dijelaskan bahwa, mendirikan bangunan harus mempunyai tiga hal;
1. Hak atas tanah.2. Status kepemilikan bangunan; dan
3. IMB.
Pasal 40 ayat 2 huruf b undang-undang tersebut menekankan ketersediaan IMB dalam proses pembangunan rumah wajib hukumnya.Jika rumah sudah terlanjur berdiri tetapi tanpa IMB, maka pemilik wajib mengurusnya ke Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat, sekarang namanya DPMPTSP.
Disamping itu dalam aturan lain yaitu PP Nomor 36 Tahun 2005, tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2020 tentang Bangunan Gedung, pada Pasal 14 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus mempunyai IMB yang diberikan oleh pemerintah daerah.
IMB akan diberikan setelah ada proses permohonan izin yang tidak boleh dilakukan sembarangan, harus memenuhi syarat berikut:
* Ada data pemilik bangunan gedung.* Rencana teknis bangunan gedung.
Editor : Investigasi Mabes