Bangunan TK IT Cikal Khalifah Diduga langgar GSB

Foto Investigasi Mabes
Bangunan TK IT Cikal Khalifah Diduga langgar GSB
Bangunan TK IT Cikal Khalifah Diduga langgar GSB

* Tanda bukti status kepemilikan hak tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah.* Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung, yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan sekitar.

 Disamping itu ada peraturan perundang-undangan terkait yang saling berhubungan mengenai Sanksi Hukum Bangunan Tanpa IMB, yaitu ;

 1. Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005, Sanksinya, pemilik bangunan tanpa IMB dapat dikenai sanksi administratif. Selain itu, pembangunan rumah yang belum selesai untuk sementara dihentikan hingga IMB dikeluarkan.

 2. Sanksi berdasarkan ayat [2], Pemilik bangunan yang tidak mematuhi aturan akan menghadapi hukuman dimana pihak-pihak yang terlibat dapat merusak bangunan Anda. Efek sanksi ini sangat merugikan Anda dari segi keuangan.

 3. Sanksi sesuai pasal 45 ayat 2 UUBG, Menurut pasal ini, pemilik bangunan tanpa IMB dapat didenda sebesar 10% dari nilai properti. Rumah yang sedang dibangun atau dalam tahap inden juga akan dikenakan hukuman ini. Jadi berhati-hatilah saat membeli rumah yang masih dalam tahap pembangunan.

 Dalam pasal 253 Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 yang mengatur soal aturan pengganti IMB itu, ditegaskan bahwa pemilik gedung wajib memperoleh PBG dulu sebelum memulai proses konstruksi bangunannya.

 Kemudian Berdasarkan Lampiran Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 27 Tahun 2012 Tanggal 4 Mei 2012 tentang Pedoman Garis Sempadan Bangunan Pada Koridor Jalan Utama Kota Pekanbaru, Untuk Jalan Suka Karya/Simpang Kualu Patokan GSB nya adalah 17 Meter dari As Jalan.

 Untuk itu Pemerintah Kota Pekanbaru beserta instansi terkait dapat menindaklanjuti informasi yang diberikan masyarakat. Tim

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini