Inspektorat Diminta untuk Monev Pembangunan SDN 115 yang Diduga Menyimpang

Foto Investigasi Mabes
Inspektorat Diminta untuk Monev Pembangunan SDN 115 yang Diduga Menyimpang
Inspektorat Diminta untuk Monev Pembangunan SDN 115 yang Diduga Menyimpang

Dalam hal ini kontraktor telah melakukan pelanggaran atau wanprestasi karena tidak Melaksanakan Sesuatu yang Dijanjikan sebagaimana yang diatur dalam kontrak. KPA/PPK dapat melakukan Pembatalan perjanjian atau pemutusan kontrak dan memasukkan kedalam daftar hitam. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal ketika dimintai tanggapan via WhatsApp mengatakan bahwa coba hubungi Kabid sarana dan prasarana Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. 

Kepala Bidang Sarana Dan Prasarana Selaku KPA/PPK pada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Multiferi, ST ketika dikonfirmasi via WhatsApp hingga berita ini ditulis belum memberikan jawaban. 

Sekolah merupakan salah satu upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan Negara Indonesia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, adalah untuk memastikan seluruh warga negara Indonesia mendapatkan pendidikan. 

Pendidikan dapat membantu bangsa Indonesia bertumbuh sebagai bangsa yang bersatu, dengan pribadi dan masyarakat yang mampu berpikir nalar dan berilmu pengetahuan. Oleh karena itu, pendidikan harus mendapatkan perhatian yang serius dari setiap bangsa. 

Untuk mendukung itu Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk sarana dan prasarana dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK), serta dana dari daerah yaitu APBD. 

Pada tahun 2024 ini, Kota Pekanbaru memperoleh kucuran dana untuk Kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), seperti yang ditemui di salah satu Kecamatan, yaitu Pekerjaan Pembangunan RKB SD Negeri 115 Pekanbaru. 

Pada papan nama kegiatan/ proyek, tertulis CV. Sunrise Khatulistiwa selaku Pelaksana dengan Nomor Kontrak 17/E-PURCHASING/SARPRAS/DAK/2024 dan Nilai Kontrak Rp 965.667.103,00 yang diawasi oleh CV. Cipta Rekayasa Arsitektur dengan Waktu Pelaksanaan selama 150 Hari Kalender. 

Namun disayangkan, dari pantauan Media di lapangan, ada item pekerjaan yang tidak dilaksanakan oleh tukang, yaitu pekerjaan pasir urug yang jelas-jelas tertera dalam gambar pelaksanaan dengan ketebalan 5 cm yang posisinya berada diatas galian tanah, kemudian baru adukan spesi dan bata merah. 

Anehnya, disaat pemasangan batu bata merah tersebut tidak terlihat adanya konsultan pengawas sebagai perwakilan PPK maupun PPTK untuk memonitor pelaksanaan pekerjaan agar tidak terjadi kebocoran atau penyimpangan. 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini