Meninggalnya Pelajar Tertimpa Pohon di Kancilan Jepara, Ini Penjelasan Pengamat Sosial Perihal Ganti Rugi

Foto Investigasi Mabes
Meninggalnya Pelajar Tertimpa Pohon di Kancilan Jepara, Ini Penjelasan Pengamat Sosial Perihal Ganti Rugi
Meninggalnya Pelajar Tertimpa Pohon di Kancilan Jepara, Ini Penjelasan Pengamat Sosial Perihal Ganti Rugi

InvestigasiMabes.com | Jepara - Salah satu orang pelajar dari SMA negeri 1 Kembang yakni Risang Pamungkas, (15), meninggal dunia usai menjalani perawatan setelah tertimpa pohon rapuh di Desa Kancilan tepatnya kawasan hutan milik Perhutani. 

Kapolsek Kembang Iptu Heru Setyawan membenarkan kejadian tersebut yang awalnya korban berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan Armiando Dias Lutfianto, (15) yang merupakan teman sekolah sekaligus tetangga di Desa Balong, Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara. 

Diduga akar pohon yang sudah rapuh tidak dapat lagi menahan berat pohon hingga akhirnya roboh dan menimpa kedua korban, hingga keduanya terjatuh, dan mengalami luka cukup serius di bagian kepala, punggung dan tangan. Motor yang dikendarai juga ringsek. 

Diketahui, Risang meninggal pada Jumat (13/9) sekitar pukul 06.14 WIB, Sementara itu, Armiando yang membonceng korban masih dirawat di ICU RSUD RA Kartini karena tangannya mengalami patah tulang. 

Atas kejadian tersebut, Pengamat Sosial, Purnomo, purnawirawan polisi asal Krapyak Jepara menanggapi peristiwa yang menimpa salah satu pelajar dari SMA negeri 1 Kembang. 

Dikatakan Purnomo, “Ya itu faktor alam. Tidak ada unsur kejahatan, tetapi dari Jasa Raharja klo mungkin dapat bantuan, ” ujarnya Sabtu (14/9/2024) kemarin. 

Ia menambahkan, “Klo melihat posisi kasus seperti itu, Contoh, parkir mobil dibawah gunung, tiba-tiba gunung meletus kan tidak dapat ganti rugi, kalaupun dapat ya berupa bantuan sosial. Untuk kasus mobil tertimpa pohon yang mengakibatkan mobil rusak dan penumpangnya meninggal dunia, korban tersebut bisa mengajukan kles exsion ke pemerintah daerah. Pengajuan klaim ditujukan ke Kepala Dinas Kehutanan dan dinas Pertamanan," imbuhnya. 

Tanggung Jawab Negara ; 

Masyarakat yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang atau papan reklame ambruk dapat mengajukan tuntutan hukum kepada gubernur/ kepala daerah. Payung hukumnya jelas, yakni Undang-Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Payung hukum lainnya adalah KUHPidana yang berbunyi: Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun (pasal 359). Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun, (pasal 360 ayat 1). 

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini