Berapa besar jumlah kerugian yang harus dibayarkan pemerintah kepada pihak yang mengalami kerugian? Jumlahnya tentu sebesar jumlah kerugian yang diderita, baik kerugian material maupun immaterial. Demikian juga apabila korban meninggal dunia maka ahli waris dapat menuntut pemerintah sebesar jumlah yang diinginkan, tentu ada pertimbangan pekerjaan dan pendapatan dari korban.
Oleh karena itu, pemerintah sejatinya tidak dapat menentukan atau mematok pembayaran ganti kerugian dalam jumlah tertentu, misalnya membayar Rp 5 juta atau Rp 10 juta kepada korban yang mengalami luka – luka atau meninggal dunia. Di banyak negara, tanggung jawab pemerintah adalah unlimited liability. Artinya, tanggung jawab hukumnya kepada masyarakat yang dirugikan tidak terbatas, tergantung dari jumlah tuntutan masyarakat dan keputusan pengadilan.(Arif M)
Editor : Investigasi Mabes