InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Sesuai amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 15 ayat (1) huruf j, Polri berwenang menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas). Pusiknas berada di bawah Bareskrim Polri serta berlandaskan regulasi Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pusat Informasi Kriminal Nasional di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pusiknas Bareskrim Polri memiliki sistem Piknas untuk mendukung kinerja Polri khususnya bidang pengelolaan informasi kriminal berbasis teknologi informasi dan komunikasi serta pelayanan data kriminal baik internal dan eksternal Polri dalam rangka mewujudkan Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan).
Maraknya Mafia Tambang Emas Ilegal dengan menggunakan Box dan dua unit excavator (Skala Besar) Kembali memporak-porandakan Kawasan Hutan Lindung Bukit Tabandang di Hulu Kuantan.
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini di Kabupaten Kuantan Singingi masih menjamur, belakangan ini beredar informasi ada Penampung atau Penadah Emas Hasil PETI milik PS yang berlokasi di Desa Banjar Padang Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain sebagai penampung atau penadah, PS diketahui juga memiliki beberapa rakit mesin dompeng PETI yang beroperasi di Batang Kuantan, Kecamatan Kuantan Mudik.
Kemudian Aktivitas Galian C Illegal di Wilayah Siberida, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, pemilik diduga bernama Ibnu.Di Daerah lainnya juga terdapat aktivitas Galian C Illegal, seperti di Kota Pekanbaru Ibu Kota Provinsi Riau, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, dan lain-lainnya. Seperti di kawasan Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, diduga milik seorang oknum Datuak bernama Nasar kembali beroperasi, dari informasi disebut Datuak Nasar orang yang kebal hukum.
Informasi lainnya adalah Sawmill dan pengolahan kayu Illegal yang masih beroperasi di Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Di Wilayah hukum Polsek Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar juga beredar informasi dari masyarakat bahwa 4 Sawmill yaitu Milik Panjus, Hj Iwan/Zul, Eko dan Idar yang diduga Illegal juga masih beroperasi.
Berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) diatur mengenai pembalakan liar. UU P3H ditujukan untuk menjerat kejahatan kehutanan yang masif dan terorganisir.
Editor : Investigasi Mabes