Di Kota Pekanbaru, ada juga Gudang penimbunan BBM Bersubsidi jenis Pertalite yang berada di Jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Gudang tersebut diduga milik Toni, BBM di suplai dari Provinsi Jambi. Ada pula bernama Ucok Siregar juga disebut-sebut sebagai mafia BBM bersubsidi partai besar di wilayah Tenayan Raya.
Dari informasi masyarakat, terdapat 2 (Dua) Unit Mobil Colt Diesel membawa BBM Illegal jenis Solar,
dari Provinsi Jambi menuju tempat penimbunan yang berada di Lipat Kain Kabupaten Kampar Provinsi Riau, dikawal oleh Oknum anggota Polisi dari Polresta Pekanbaru Inisial FZ dan Oknum TNI Inisial AR.Padahal kasus penimbunan BBM bersubsidi bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Untuk itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta Atensinya untuk menurunkan Tim ke Provinsi Riau untuk menyapu bersih kegiatan-kegiatan Illegal tersebut. Tim
Editor : Investigasi Mabes