Kapolri Diminta Turunkan Tim ke Riau terkait Sawmill, Illegal Mining, BBM Illegal

Foto Investigasi Mabes
Kapolri Diminta Turunkan Tim ke Riau terkait Sawmill, Illegal Mining, BBM Illegal
Kapolri Diminta Turunkan Tim ke Riau terkait Sawmill, Illegal Mining, BBM Illegal

Sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku illegal logging diatur dalam Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar. 

Disamping akibat yang timbul dari pelaku penambangan illegal, juga dapat menyebabkan dampak sosial, seperti: 

* Struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor.* Lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir.

* Aliran sungai tercemar dan mengganggu ekosistem sungai.* Negara mengalami kerugian karena tidak adanya pemasukan kepada kas negara.

 Sanksi hukum untuk pelaku penambangan ilegal di Indonesia adalah:

 1. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar untuk pelaku penambangan tanpa izin

 2. Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar untuk pelaku pencucian barang tambang (mining laundering)

 3. Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar untuk pelaku usaha pertambangan yang tidak melakukan kewajiban menempatkan dana jaminan reklamasi.

 Kemudian adanya Mafia BBM Subsidi yang di Back up oleh Ormas seperti yang terjadi di Kecamatan Siak Hulu Kampar Tepatnya diperbatasan Kecamatan Kulim (300 Meter sebelum Simpang menuju Timbangan Kementrian Perhubungan).

 Tidak itu saja, SPBU 14.284.655, yang terletak di Jalan Lintas Timur Desa Ukui (Simpang Pulai), Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, dari informasi masyarakat masih juga melayani pelansir BBM subsidi jenis solar dan Pertalite.

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini