”Hanya yang membawa tanda pengenal khusus dari KPU yang diperkenankan masuk, termasuk pendukung pasangan calon,” ujar Muhammadun.
Ia juga menambahkan, "Masing-masing pendukung paslon dilarang membawa atribut kampanye, kecuali yang menempel pada tubuhnya," imbuhnya.
Selama agenda debat berlangsung, lanjut Muhammadun, kedua belah pihak dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk apapun, dilarang pula membuat gaduh ketika debat berlangsung.
(Arif M) Editor : Investigasi Mabes