sengaja melawan hukummenghancurkan, Dan merusakkan,
membuat tak dapat dipakaiatau menghilangkan barang sesuatu yang sebagian milik orang lain,diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empatribulima ratus rupiah” ;
Bahwa kami atas nama Klien kami, bergerak berdasarkan AsasKeadilan, Asas Kemanfaatan dan Asas Kepastian Hukum, mem
inta dengan tegas agar akses jalanumum yang ditutup tersebut untuk dibuka kembali,Dan apabila,
"dalam kurun waktu 3x24jam sejak Surat Somasiinidibuat dan tetap dak adaEtikad baik untuk membuka akses jalan umum tersebut Maka denganTegas dan degan kesadaran.,penuh kami akan mem
perjuangkan hakKlien kami (Pendi)beserta kerugian,yang di timbulkan akibat perbuatan Hendri dan juga Budiharjo(Acok) yang melawan
hukum,melalui jalurhukum,
Baik secara Perdata maupun Pidana.Demikian Surat Somasi ini kami buat agar dapatmejadiperhatian dan peringat secara ter Tulis yang sah menurut