Surat Somasi ini dibuat jalan umum tersebut belum dibuka olehBapakBudiharjo Als. Acok ;
Bahwa Klien kami BapakPendi sempat melakukan
upaya membuka aksesjalan yang ditutup tersebut karena sangat merugikan usahanya,ungkap pak Pendi.
namun anehnya upaya tersebut
malah dilaporkan kePolda Jambi;
berdasarkan hasil pengukuran ulang dari badan pertanahan , hakmilik Klien kamiBapak Pendi, dari sebagian jalan umumtersebut masih terdapatSebahagian sisa bidang tanah
milik Klien kami;Bahwa dari segala kronologi diatas, sudah sangat jelas dan terang Tindakan yang dilakukan
Bapak Budiharjo Alias.Acok merupakan tindakan sewenang-wenang yangilegal sepihak dan melawan hukum
dalam Pasal 1365 KUHPerdata: Tiap perbuatan yang
Editor : Investigasi Mabes