melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena
kesalahannya untukmeng ganti kan kerugian tersebut”;
Berdasarkan UU dalam Pasal 406KUHP pidana: Barangsiapa dengan
sengaja dan melawan hukummenghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai
ataumenghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,diancam denganpidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau. pidanadenda paling banyak empat
ribulima ratus rupiah” ;
Editor : Investigasi Mabes