Diduga Hukum di provinsi Jambi tumpul:Pendi beserta kuasa hukum dan tim,akan berikan surat somasi pada kepada Hendrik dan juga Acok Budiharjo

Foto Investigasi Mabes
Diduga Hukum di provinsi Jambi tumpul:Pendi beserta kuasa hukum dan tim,akan berikan surat somasi pada kepada Hendrik dan juga Acok Budiharjo
Diduga Hukum di provinsi Jambi tumpul:Pendi beserta kuasa hukum dan tim,akan berikan surat somasi pada kepada Hendrik dan juga Acok Budiharjo

melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain,mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena

kesalahannya untukmeng ganti kan kerugian tersebut”;

Berdasarkan UU dalam Pasal 406KUHP pidana: Barangsiapa dengan

sengaja dan melawan hukummenghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai

ataumenghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain,diancam denganpidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau. pidanadenda paling banyak empat

ribulima ratus rupiah” ; 

  

  

  

  

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini