Puluhan Paket Kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar Jadi Temuan BPK

Foto Investigasi Mabes
Puluhan Paket Kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar Jadi Temuan BPK
Puluhan Paket Kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Kampar Jadi Temuan BPK

 Hal tersebut disebabkan oleh:

* PPK kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya dan belum menarik denda keterlambatan dari penyedia* Konsultan pengawas pekerjaan tidak cermat dalam melakukan pengawasan pekerjaan fisik atas pemenuhan volume pekerjaan yang ditawarkan oleh penyedia

* Penyedia pekerjaan tidak cermat dalam melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. 

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 141 ayat 1 yang mengatur bahwa Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.3. Keputusan Deputi Bidang Monitoring - Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Syarat dan Ketentuan Pembelian Barang Secara Online.

4. Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 Revisi 2 yang merupakan bagian dari spesifikasi kontrak.5. Syarat-syarat Umum pada Kontrak yang mengatur bahwa hak-hak serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan kontrak meliputi melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak serta Klausul sanksi denda keterlambatan yang diatur pada kontrak masing-masing paket pekerjaan.

 Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kampar Afdal, ST, MT melalui Kabid Jalan dan Jembatan Afrudin Amga ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait tindak lanjut dari Temuan BPK tersebut, hingga berita ini ditulis belum ada komentar.

 Sementara Penjabat Bupati Kampar Hambali ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait temuan BPK tersebut, hingga berita ini ditulis tidak memberikan jawaban. **"Tim

Editor : Investigasi Mabes
Tag:
Bagikan


Berita Terkait
Terkini