InvestigasiMabes.com | Jambi – Advokat atau konsultan hukum Unggul Garfli & Patners Law Office yang beralamat dijln PHDM II No 79 kota Palembang berdasarkan surat kuasa khusus No: 012/SKK/ 11.24 DJB bertindak atas nama dan untuk Klein nya yang bernama Pendi telah melayangkan surat Somasi kepada Hendri yang mana sejak Mei 2023 telah terjadi tindak kesewenang-wenangan  penutupan akses jalan umum secara ilegal, sepihak dan melawan hukum disebelah tanah hak Hendri dengan alas hak SHM 826 yang terdaftar di kecamatan kenali asam bawah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media dan tim, tindakan tersebut dilakukan menantu Hendri yang bernama Budi Harjo als (Acok) bersama orang suruhannya.
Atas tindakan tersebut Pendi yang memiliki tanah sebelah jalan umum dengan alas hak 3594 dan 3595 dimanfaatkan untuk jasa tranportasi dan ekspedisi tidak dapat beroperasi akibat penutupan tersebut.
Akhirnya Pendi mengalami kerugian, dengan usaha kerugian yang lumayan besar dan akhirnya Pendi melapor kepolresta Jambi dan telah dilakukan penyelidikan oleh Polresta Jambi pada tanggal 17 Mei 2023 lalu.
Adapun kuasa hukum Pendi akhirnya melayangkan surat somasi untuk meminta dengan tegas agar akses jalan umum yang ditutup tersebut dibuka kembali, dan apabila dalam kurun waktu 3Ă— 24 jam tidak ada itikad baik untuk membuka jalan umum tersebut maka kuasa hukum Pendi akan membawa kasus ini secara perdata dan pidana, adapun kuasa hukum Pendi terdiri dari M Unggul Garfli SH,A Rilo Budiman SH,Penggis SH.MH, Abyan Zhafran SH,Amin Rais SH, Fegi Prayoga SH.MH,Muhamad Exsel SH.
Ketika awak media mendatangi PUPR bidang Perkim dan ingin mempertanyakan surat SHM No 4176 atas nama Budi Harjo als (Acok) kepada kadis Perkim yang bernama Maghruzar, beliau tidak ada ditempat dan dalam surat itu mengatakan tidak ada jalan umum disamping kiri tesebut.Malah saat ditanya Diman Kadis mereka menjawab berbelit belit seakan akan Kadis takut bertemu dengan awak media karena diduga Kadis Maghruzar telah terima upeti dari Acok .
Untuk itu awak media beserta tim dan juga sopir akan melakukan demo bila persoalan tanah ini tidak selesai, adapun demo akan dilakukan di BPN, PUPR, dan Polresta serta Polda agar Hendri dan Acok segera diadili secara hukum karena telah menutup jalan umum dan juga bekerja sama dengan APH, BPN dan PUPR mempersulit Pendi dalam mempertahankan hak nya atas jalan umum yang mana dia telah menghibahkan tanahnya 11,5 meter dan juga dalam Warkah BPN jalan tersebut adalah jalan umum bukan jalan pribadi milik Acok.
Editor : Investigasi Mabes