InvestigasiMabes.com | Pekanbaru - Banyaknya aktivitas pembangunan baik itu Bangunan Ruko maupun Perumahan di Kota Pekanbaru yang didirikan tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dapat menghadapi berbagai konsekuensi hukum dan administratif.
Secara Administratif Pemilik dapat dikenai denda atau perintah penghentian pembangunan, mengenai Legalitas, Bangunan yang tidak sesuai regulasi bisa dinyatakan ilegal dan tidak diakui secara hukum, dan bangunan tanpa PBG mungkin tidak sesuai standar keselamatan, yang berisiko bagi penghuni atau lingkungan sekitar.
Jika bangunan melanggar GSB atau berdiri tanpa PBG, pemerintah daerah berwenang memerintahkan pembongkaran bangunan tersebut, terutama jika pelanggaran menyebabkan gangguan terhadap tata ruang, keselamatan, atau kepentingan publik.
Adapun beberapa bangunan yang diduga tidak ada izin yaitu, Perumahan Grand Zhafi Regency yang terletak di Jalan Cipta Karya Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuahmadani Kota Pekanbaru, Pembangunan Perumahan dan Ruko oleh PT Sentra Karya Bertuah yang terletak di Jalan Cipta Karya Gg Akasia, Pembangunan Perumahan yang berlokasi di Gang Subur RT.005 RW.004 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan yang diduga melanggar GSB, yaitu Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Pekerjaan Pembangunan Ruang Perpustakaan SMP Negeri 10 Pekanbaru, bangunan Ruko 4 Pintu yang berlokasi di Jalan Suka Karya Kecamatan Tuahmadani, persisnya berada didepan pintu masuk SMKN Kehutanan Kota Pekanbaru, sejak dari awal pembangunan tidak terlihat adanya Plang PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung dijelaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Pencabutan izin usaha merupakan sanksi yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik atau pengembang bangunan yang tidak memiliki PBG atau melanggar persyaratan PBG. Hal ini berarti bahwa pemilik atau pengembang bangunan tidak dapat melanjutkan kegiatan usaha atau kegiatan pembangunan bangunan tersebut.
Berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada, Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat.Sementara Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Firman, S.E, MS.i ketika dikonfirmasi terkait permasalahan PBG dan GSB, mengatakan bahwa Kemaren waktu kami undang rapat kerja, saya menanyakan mengenai GSB dimana ada sebuah bangunan itu sudah melanggar GSB, Saya bilang mengapa tidak ditindak, Padahal bangunan itu sudah jelas melanggar GSB, karena kalau disitu saya lihat 28 meter dari patokan GSB-nya, ujar Firman pada Selasa 10 Desember 2024.
Mereka (Kasatpol PP) menyampaikan bahwa terkait PBG memang kurangnya informasi atau laporan dari masyarakat karena mereka saat ini kalau untuk terjun langsung ke lapangan kurangnya personil dan penganggaran bahasanya ya begitu. itu kendala dari mereka ujar Firman.
Jadi sekarang ini kata mereka kondisinya personil mereka ada 500. harusnya dengan kondisi sekarang 15 Kecamatan, minimal itu 1000 personil, nah kendala yang sekarang ini ada 500 saja nggak terbayar, apalagi ditambah. Jadi kendala di Kota Pekanbaru ini itulah masalah anggaran.
Dikatakan Firman, Satpol PP diharapkan sebisa mungkin memaksimalkan personil yang ada, Karena begini, nih saya nyatakan kemaren itu ada oknum yaa, bukan semua. Oknum itu kok bisa datang ke tempat orang lagi membangun. Ini informasi dari masyarakat yang pernah viral juga ucap Firman. Ada ibu-ibu yang dimintai uang, ceritanya mau diuruskan Izin, tau-taunya nggak, dan akhirnya uangnya kembalikan. Itu yang ketahuan, yang nggak ketahuan bagaimana, saya bingung juga masalahnya dimana, kok bisa mereka bangunannya jadi cetus Firman.
Editor : Investigasi Mabes