InvestigasiMabes.com | Saumlaki - Mencuatnya komoditi lokal Tanimbar berupa Sopi yang dirilis media ini pada Jumat, 31/1/2025 dengan pokok pikiran "Martin Ivakdalam opinion, Sopi jangan dilarang tapi diawasi dan dijadikan prodak lain" mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan masyarakat baik politisi, akademisi, birokrat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda maupun masyarakat umum.
Menariknya, mereka memberikan advice dari sudut pandang keilmuan dan pengalaman mereka masing-masing mulai dari ekonomi, pertanian, sosial, politik dan hukum hingga sosial budaya.
Reaksi positif dari para cendikiawan dan pemerhati Tanimbar itu terhadap Sopi sebagai komoditi lokal yang merupakan bagian integral dari warisan budaya leluhur Tanimbar patut diapresiasi sebagai bentuk kecintaan mereka terhadap tradisi masyarakat adat Tanimbar terutama para petani Sopi sebagai pelaku pelestari.
Respon positif ini dapat menjadi stimulus bagi Bupati dan Wakil Bupati Tanimbar Ricky Jauwerissa dan dr. Juliana Ch. Ratuanak kiranya dapat menggas dan memprakarsai Sopi sebagai salah satu produk unggulan Tanimbar berbahan dasar lokal dan mengembangkan industri pengolahan Sopi menjadi prodak lain yang memiliki nilai ekonomis yang lebih tinggi sekaligus sebagai suatu gerakan ekonomi rakyat terbarukan.
Opini yang dibangun pada artikel di atas merupakan paradigma positif tentang Sopi yang merujuk pada Pasal 8 RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, terkait minuman beralkohol tradisional disebutkan bahwa minuman beralkohol tradisional berasal dari pengolahan pohon kelapa, enau atau racikan lainnya.
Pasal tersebut menyatakan bahwa menyatakan :(1). Larangan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku utk kepentingan terbatas.
(2). Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Oleh karenanya analisis yang dikemukakan berdasar sudut pandang filosofis dan antropologi budaya Tanimbar. Kemudian dari sisi analisa sosial dan ekonomi, Sopi merupakan salah satu komoditi lokal yang sangat berpotensi untuk dikembangkan menjadi prodak unggulan lainnya.
Jadi Sopi dilegalkan sebagai bahan mentah untuk industri pengolahan Sopi menjadi prodak lain. Efek ekonomi dan sosial yang akan didapatkan adalah :
Editor : Investigasi Mabes