“Harapan kami, kedepan Polres Purbalingga juga menaruh perhatian serius terhadap toko-toko penjual miras yang tidak memiliki izin resmi. Karena hal itu jelas - jelas melanggar Perda Nomer 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Di Kabupaten Purbalingga
Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Aparat penegak hukum harus adil dan menegakkan aturan kepada semua pihak, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh anggota untuk menahan diri dan mengedepankan jalur hukum,Tim kuasa hukum dari LBH HARIMAU di tingkat DPP, DPW, hingga DPC saat ini sedang mengupayakan advokasi dan pembelaan terhadap anggota kami yang ditahan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui Restorative Of Justice (RJ) antara terlapor dan pelapor.
Editor : Redaktur