InvestigasiMabes.com | Lampung -Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Lampung.
Instruksi ini lahir sebagai respons langsung atas aspirasi petani singkong yang menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur, Senin (5/5/25).
Gubernur menginstruksikan:
1. Harga beli ubi kayu oleh industri ditetapkan sebesar Rp1.350/kg,
Advertisement
                    
                    Scroll kebawah untuk lihat konten
                    					2. Potongan rafaksi maksimal 30%,3. Tanpa pengukuran kadar pati,
4. Berlaku hingga ada kebijakan nasional terkait Lartas dan harga resmi dari Kementerian.
Editor : Redaktur