Atas Aspirasi Petani Singkong, Gubernur Mirza Tetapkan Harga Rp1.350/Kg

Foto Redaktur
Atas Aspirasi Petani Singkong, Gubernur Mirza Tetapkan Harga Rp1.350/Kg
Atas Aspirasi Petani Singkong, Gubernur Mirza Tetapkan Harga Rp1.350/Kg

InvestigasiMabes.com | Lampung -Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Lampung.

Instruksi ini lahir sebagai respons langsung atas aspirasi petani singkong yang menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur, Senin (5/5/25).

Gubernur menginstruksikan:

1. Harga beli ubi kayu oleh industri ditetapkan sebesar Rp1.350/kg,

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
2. Potongan rafaksi maksimal 30%,

3. Tanpa pengukuran kadar pati,

4. Berlaku hingga ada kebijakan nasional terkait Lartas dan harga resmi dari Kementerian.

Editor : Redaktur
Bagikan


Berita Terkait
Terkini