“Ada dua santunan yang diberikan : pertama santunan untuk korban meninggal dunia dibayarkan langsung sebesar 50 juta Rupiah, yang ke-dua : Korban kecelakaan yang membutuhkan perawatan maka akan diberikan biaya perawatan maksimal sebesar 20 juta yang mana Jasa Raharja telah bekerjasama dengan seluruh rumah sakit yang ada di provinsi Lampung”, ucap Eko
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
(Rusman Ali)
Editor : Redaktur