Masyarakat Bayar Pajak Di Samsat Sukadana Wajib Tahu SWDKLLJ

Foto Redaktur
Masyarakat Bayar Pajak Di Samsat Sukadana Wajib Tahu SWDKLLJ
Masyarakat Bayar Pajak Di Samsat Sukadana Wajib Tahu SWDKLLJ

“Ada dua santunan yang diberikan : pertama santunan untuk korban meninggal dunia dibayarkan langsung sebesar 50 juta Rupiah, yang ke-dua : Korban kecelakaan yang membutuhkan perawatan maka akan diberikan biaya perawatan maksimal sebesar 20 juta yang mana Jasa Raharja telah bekerjasama dengan seluruh rumah sakit yang ada di provinsi Lampung”, ucap Eko

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
(Rusman Ali)

Editor : Redaktur
Bagikan


Berita Terkait
Terkini