InvestigasiMabes.com/Maluku - Satuan Polisi Pamong Praja memiliki tugas pokok untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melindungi masyarakat.
Fungsinya meliputi penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi Penegakan, pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, badan hukum serta pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Menyikapi sebuah video singkat yang berseliweran di media sosial WhatsApp Goup terkait salah seorang pelaku usaha di Tanimbar, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar Martin Ivakdalam, S.Ag angkat bicara.
"Pak. Firman itu sangat kooperatif dalam melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat Tanimbar yang baik dengan membayar pajak retribusi daerah demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah", tambah Ivakdalam.
Editor : Redaktur