Kasie. Penyelidikan dan penyidikan Satpol.PP Kepulauan Tanimbar, jangan cari-cari kesalahan pelaku usaha

Foto Redaktur
Kasie. Penyelidikan dan penyidikan Satpol.PP Kepulauan Tanimbar, jangan cari-cari kesalahan pelaku usaha
Kasie. Penyelidikan dan penyidikan Satpol.PP Kepulauan Tanimbar, jangan cari-cari kesalahan pelaku usaha

InvestigasiMabes.com/Maluku - Satuan Polisi Pamong Praja memiliki tugas pokok untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta melindungi masyarakat.

Fungsinya meliputi penyusunan program penegakan Perda dan Perkada, pelaksanaan kebijakan dan koordinasi Penegakan, pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, badan hukum serta pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Kepala Daerah.

Menyikapi sebuah video singkat yang berseliweran di media sosial WhatsApp Goup terkait salah seorang pelaku usaha di Tanimbar, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Tanimbar Martin Ivakdalam, S.Ag angkat bicara.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Terhadap pelaku usaha atas nama Pak. Firman, telah kami lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen ijin usaha miliknya, dan didapti bahwa beliau telah mengantongi ijin usaha sebagaimana amanat Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar",terang Ivakdalam kepada awak media ini di Saumlaki, Sabtu, 11/5/2025.

"Pak. Firman itu sangat kooperatif dalam melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara dan warga masyarakat Tanimbar yang baik dengan membayar pajak retribusi daerah demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah", tambah Ivakdalam.

Editor : Redaktur
Bagikan


Berita Terkait
Terkini