InvestigasiMabes.com | Kota Bandar Lampung - Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M.Nurullah RS, desak KPK dan Kajagung Bongkar Dugaan Korupsi dana Hibah Kota Bandar Lampung yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 Sejumlah Rp103 Miliar Lebih.
Pasalnya berdasarkan data yang diperoleh sejumlah awak media group PWDPI pengunaan anggaran dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung (Pemkot Balam) syarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
"Bahkan dana hibah tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Hampir semua hotel berbintang justru mendapat bantuan miliaran rupiah,"ungkap Ketum Nurullah saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu (11/5/2025).
Selain itu, dia juga menjelaskan, Pengelolaan Belanja Hibah pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kota Bandar Lampung pada APBD Tahun 2020 untuk belanja hibah sebesar Rp 103.944.030.000 alias melanggar aturan.
Editor : Redaktur