InvestigasiMabes.com | Pasuruan, 15 Mei 2025 — Sebuah bangunan permanen yang difungsikan sebagai kafe kini berdiri mencolok di kawasan hutan lindung milik Perhutani di Bukit Sempu, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Temuan tim InvestigasiMabes menunjukkan bahwa lokasi ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan komersial, tetapi juga menjadi tempat pesta minuman keras — jauh menyimpang dari fungsi konservasi yang seharusnya dijaga ketat di kawasan hutan lindung.
Menambah kontroversi, di lokasi tersebut berdiri sebuah prasasti resmi bertuliskan peresmian Aero Park Paralayang Bukit Sempu oleh Komandan Lanud Abdulrachman Saleh, mewakili TNI Angkatan Udara, bersama Bupati Pasuruan dan Perhutani, pada 21 Mei 2022. Keberadaan prasasti ini secara simbolik menciptakan kesan bahwa kegiatan di kawasan tersebut mendapat dukungan institusional.
 Namun, TNI AU menegaskan bahwa mereka tidak mengetahui adanya pembangunan kafe permanen di lokasi itu. Kehadiran mereka saat itu, menurut pernyataan resmi, hanya untuk menghadiri seremoni peresmian wahana wisata paralayang, bukan untuk merestui atau mendukung pembangunan infrastruktur komersial, apalagi yang berpotensi melanggar tata ruang dan hukum kehutanan.
Pernyataan dari TNI AU ini mengindikasikan bahwa pembangunan kafe dan aktivitas komersial lainnya dilakukan tanpa koordinasi dengan institusi militer. Sementara itu, ADM Perhutani Pasuruan menyatakan bahwa pembangunan tersebut merupakan kerja sama dengan pihak ketiga, yakni sebuah badan usaha berbentuk CV yang disebut sebagai investor dalam pengembangan kawasan wisata. Namun, hingga kini tidak ada dokumen publik yang menunjukkan bahwa proyek ini memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagaimana diwajibkan oleh:
2. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Editor : Redaktur