Kawasan hutan lindung semestinya bebas dari bangunan permanen, kecuali atas dasar izin khusus dengan mekanisme legal yang ketat. Jika pembangunan dilakukan tanpa prosedur tersebut, maka keberadaan kafe tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hukum. Dalam hal ini, Perhutani perlu menjelaskan secara terbuka: siapa yang mengizinkan pembangunan, atas dasar apa, dan dengan dokumen legal yang mana.
Masalah semakin kompleks dengan adanya beberapa catatan penting:
Bangunan permanen tanpa izin berdiri di kawasan hutan lindung.
Advertisement
                    
                    Scroll kebawah untuk lihat konten
                    					Terjadi konsumsi alkohol di kawasan konservasi.Pernyataan antar institusi tidak selaras.
Editor : Redaktur