Pada kesempatan itu Bupati Bedas ini juga menegaskan, demi keselamatan pengguna, jembatan apung tersebut jangan dulu digunakan.
"Sejak awal, saya sudah menekankan, tidak boleh ada pihak perorangan atau perusahaan membangun infrastruktur publik seperti jembatan tanpa izin yang sah, apalagi kalau dikomersilkan. Hal ini sangat berisiko dan jelas membahayakan keselamatan masyarakat," ungkap Kang DS.
Endang PA .(JBR ) Editor : Redaktur