Mutasi Kepala Sekolah SDN 174 Tanjab Barat Tuai Sorotan, Riwayat Pengunduran Diri Pak Raden dan Transparansi Dana BOS Dipertanyakan

Mutasi Kepala Sekolah SDN 174 Tanjab Barat Tuai Sorotan, Riwayat Pengunduran Diri Pak Raden dan Transparansi Dana BOS Dipertanyakan
Mutasi Kepala Sekolah SDN 174 Tanjab Barat Tuai Sorotan, Riwayat Pengunduran Diri Pak Raden dan Transparansi Dana BOS Dipertanyakan

InvestigasiMabes.com l Kuala Tungkal --Kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dalam menunjuk Pak Raden sebagai Kepala Sekolah SD Negeri 174 kini menuai sorotan. Pengangkatan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait mekanisme penugasan, pertimbangan pergantian kepala sekolah sebelumnya, hingga transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Informasi yang dihimpun InvestigasiMabes.com menyebutkan, Pak Raden sebelumnya pernah menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu sekolah dasar negeri. Namun, berdasarkan keterangan narasumber, yang bersangkutan disebut pernah mengajukan pengunduran diri dari jabatan tersebut dengan alasan tertentu.

Ironisnya, setelah tidak lagi menjabat di sekolah sebelumnya, Pak Raden justru kembali dipercaya menduduki posisi kepala sekolah di SDN 174 Tanjab Barat, menggantikan Ibu MR yang menurut sejumlah pihak masih dinilai layak untuk melanjutkan kepemimpinannya.

Keputusan tersebut memunculkan tanda tanya. Apa pertimbangan Dinas Pendidikan sehingga melakukan pergantian kepala sekolah? Apakah proses penugasan telah melalui mekanisme dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku? Dan apakah potensi sumber daya guru yang sudah tersedia di lingkungan SDN 174 telah dipertimbangkan secara objektif?

Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mempertanyakan kebijakan tersebut. Menurutnya, di lingkungan SDN 174 masih terdapat sejumlah guru berstatus PNS yang dinilai memiliki kemampuan dan pengalaman untuk diberi kesempatan memimpin sekolah.

"Di sekolah itu masih ada guru PNS yang menurut kami layak menjadi kepala sekolah. Mengapa harus mendatangkan orang dari luar, sementara tenaga pendidik yang ada belum tentu diberikan kesempatan?" ujarnya.

Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Jadi Acuan, Dinas Pendidikan Diminta Buka Mekanisme Pengangkatan

Persoalan ini semakin menarik untuk ditelusuri apabila dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam Pasal 7, regulasi tersebut mengatur persyaratan bakal calon kepala sekolah, di antaranya kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV, sertifikat pendidik, persyaratan pangkat dan golongan bagi PNS, penilaian kinerja, serta pengalaman manajerial.

Sementara itu, Pasal 16 mengatur mekanisme penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah, termasuk rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah sebelum penetapan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim
Bagikan

Berita Terkait
Terkini