Investigasimabes.com l Maluku --Tambang galian C atau yang sekarang dikenal sebagai pertambangan batuan merujuk pada kegiatan penambangan bahan-bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan A dan B sebagaimana amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha mineral dan batubara.
Aktivitas tambang ilegal batuan diduga milik oknum anggota Korem 151 Binaya Maluku yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (AL) antara lain: tanah liat, tanah urug, kerikil galian dan diduga kuat tanpa mengantongi IUP yang berlokasi pada areal perkebunan milik rakyat di Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku, tengah menjadi sorotan pupblik.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 39 "Prajurit TNI dilarang keras melakukan kegiatan bisnis, baik secara individu maupun institusi" yang disertai sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak dengan hormat pelanggarannya.
Ketika tim media ini menjumpai AL di kediamannya di Saumlaki hari Kamis, 5/6/2025 sekitar pukul 10.00 wit guna mengkonfirmasi hal tersebut, ia (AL-red), mengakui dan membenarkan bahwa benar tambang galian c tersebut milik dirinya, bahkan secara lantang ia nyatakan telah mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim Investigasimabes Maluku