Merasa kedoknya telah terendus para kuli tinta, selicin belut, AL pun akhirnya berdalih usaha tersebut milik Kakaknya.
Aksi AL oknum anggota TNI-AD pada Korem 151 Binaya Maluku yang ditugaskan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu diduga telah merusak lingkungan dan berpotensi dapat menyebabkan bencana longsor yang merugikan masyarakat baik jiwa maupun materi serta merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari sektor Pajak Retribusi Daerah serta mencoreng nama baik TNI-AD sebagai institusi kebanggaan milik rakyat Indonesia, menodai Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan 8 Wajib TNI.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Karenanya diharapkan kepada Komandan Resort Militer (Danrem) 151 Binaya agar menindak dengan tegas oknum anggota Korem tersebut berdasarkan ketentuan hukum militer demi menjaga Marwah dan Citra TNI-AD dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. (IM. Tim)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim Investigasimabes Maluku