Dua tahun Operasikan Tambang Ilegal, Oknum Anggota Korem 151 Binaya Maluku Diduga Abaikan AMDAL

Foto Investigasi Mabes
Dua tahun Operasikan Tambang Ilegal, Oknum Anggota Korem 151 Binaya Maluku Diduga Abaikan AMDAL
Dua tahun Operasikan Tambang Ilegal, Oknum Anggota Korem 151 Binaya Maluku Diduga Abaikan AMDAL

Tim investigasi media ini akhirnya melanjutkan penelusurannya dengan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Tanimbar guna mengonfirmasi pengakuan AL.

Kedatangan para awak media ini disambut hangat Kepala Bidang Hukum DLH Thomas Rumwarin. Atas sejumlah pertanyaan yang diajukan, Sang Kabid (Kepala Bidang Hukum-red) menjelaskan bahwa pihaknya tidak tahu karena yang bersangkutan AL belum pernah mendatangi mereka (DLH Kabupaten Kepulauan Tanimbar-red) untuk mengurus izin AMDAL, bahkan pihak DLH pun tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan batuan atau galian C dimaksud.

Rumwarin menyampaikan terima kasih kepada awak media ini karena sudah memberikan informasi kepada pihaknya dan ia berjanji akan segerah mendatangi lokasi tersebut guna mengkroscek faliditas informasi demi langkah-langkah hukum selanjutnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, imbuhnya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kepada awak media ini di ruang kerjanya, Rumwarin juga menambahkan bahwa "AL ini sudah pernah berurusan dengan pihak kami, namun kala itu berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir dan saya sendiri yang menghentikannya". Tandasnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Media ini serta pengakuan Kepala Bidang Hukum DLH Kabupaten Kepulauan Tanimbar Thomas Rumwarin, maka kuat dugaan AL merupakan otak, pemilik sekaligus pelaku penambangan batuan/galian C ilegal yang berlokasi di Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan yang diperkirakan luasnya mencapai 5000m/segi dengan ketinggian ditaksir mencapai 50m.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim Investigasimabes Maluku
Bagikan


Berita Terkait
Terkini