Tim investigasi media ini akhirnya melanjutkan penelusurannya dengan mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Tanimbar guna mengonfirmasi pengakuan AL.
Kedatangan para awak media ini disambut hangat Kepala Bidang Hukum DLH Thomas Rumwarin. Atas sejumlah pertanyaan yang diajukan, Sang Kabid (Kepala Bidang Hukum-red) menjelaskan bahwa pihaknya tidak tahu karena yang bersangkutan AL belum pernah mendatangi mereka (DLH Kabupaten Kepulauan Tanimbar-red) untuk mengurus izin AMDAL, bahkan pihak DLH pun tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan batuan atau galian C dimaksud.
Rumwarin menyampaikan terima kasih kepada awak media ini karena sudah memberikan informasi kepada pihaknya dan ia berjanji akan segerah mendatangi lokasi tersebut guna mengkroscek faliditas informasi demi langkah-langkah hukum selanjutnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Media ini serta pengakuan Kepala Bidang Hukum DLH Kabupaten Kepulauan Tanimbar Thomas Rumwarin, maka kuat dugaan AL merupakan otak, pemilik sekaligus pelaku penambangan batuan/galian C ilegal yang berlokasi di Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan yang diperkirakan luasnya mencapai 5000m/segi dengan ketinggian ditaksir mencapai 50m.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim Investigasimabes Maluku