Sementara untuk kerugian immateril yang dialami para penggugat ditaksir mencapai Rp 1 miliar, diantaranya meliputi hilangnya nama baik, penderitaan batin, tekanan psikologis, perlakuan tidak adil hingga stigma sosial sebagai mantan terpidana.
Adapun alasan dan dasar gugatan ini diantaranya ialah, kedua penggugat diduga menjadi korban kriminalisasi dalam konflik agraria, antara masyarakat dengan PT FPIL di Desa Sumber Jaya.
Selanjutnya, perdamaian antara masyarakat dan perusahaan menghasilkan kesepakatan tertulis bahwa pihak perusahaan PT FPIL bersedia memberi kompensasi sebesar Rp 500 juta sebagai bentuk penyelesaian konflik.
Kepala Desa Sumber Jaya dinilai penggugat telah melalaikan tanggung jawab terhadap pengelolaan dana kompensasi tersebut, menutup-nutupi informasi dari masyarakat, dan tidak melibatkan unsur musyawarah desa dalam distribusinya.
Editor : RedakturSumber : Team