Warga Gugat Enam Pihak Terkait Dugaan Kriminalisasi Konflik Agraria di Muaro Jambi

Foto Redaktur
Warga Gugat Enam Pihak Terkait Dugaan Kriminalisasi Konflik Agraria di Muaro Jambi
Warga Gugat Enam Pihak Terkait Dugaan Kriminalisasi Konflik Agraria di Muaro Jambi

Para penggugat juga meminta, agar tergugat 5 yakni Kepala Desa Sumber Jaya untuk membuka laporan pertanggung jawaban dana kompensasi perusahaan secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat Desa Sumber Jaya.

"Bersama ini para penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,"terang Zainal Abidin.

Sidang perdana ini, hanya dihadiri oleh dua pihak dari 6 tergugat, yakni tergugat 4. PT FPIL yang diwakili oleh kuasa hukum nya, serta tergugat 5. Kepala Desa Sumber Jaya, Harmidi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kuasa hukum PT FPIL, Refman Basri menyampaikan, bahwa pihak perusahaan PT FPIL selaku tergugat 4 telah memberikan uang kompensasi kepada masyarakat Desa Sumber Jaya melalui Kepala Desa sebesar Rp 500 juta.

"Karena PT FPIL telah memberikan kepada Kepala Desa melalui kas desa Rp 500 juta, dan ini merupakan kewenangan penuh dari Kepala Desa untuk mendistribusikannya,"kata Refman Basri kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini