Para penggugat juga meminta, agar tergugat 5 yakni Kepala Desa Sumber Jaya untuk membuka laporan pertanggung jawaban dana kompensasi perusahaan secara tertulis dan terbuka kepada masyarakat Desa Sumber Jaya.
"Bersama ini para penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, sudilah kiranya berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,"terang Zainal Abidin.
Sidang perdana ini, hanya dihadiri oleh dua pihak dari 6 tergugat, yakni tergugat 4. PT FPIL yang diwakili oleh kuasa hukum nya, serta tergugat 5. Kepala Desa Sumber Jaya, Harmidi.
"Karena PT FPIL telah memberikan kepada Kepala Desa melalui kas desa Rp 500 juta, dan ini merupakan kewenangan penuh dari Kepala Desa untuk mendistribusikannya,"kata Refman Basri kepada wartawan, Kamis 26 Juni 2025.
Editor : RedakturSumber : Team