Warga Gugat Enam Pihak Terkait Dugaan Kriminalisasi Konflik Agraria di Muaro Jambi

Foto Redaktur
Warga Gugat Enam Pihak Terkait Dugaan Kriminalisasi Konflik Agraria di Muaro Jambi
Warga Gugat Enam Pihak Terkait Dugaan Kriminalisasi Konflik Agraria di Muaro Jambi

Selanjutnya, meskipun telah ada kesepakatan damai dan seluruh unsur Restoratif Justice (RJ) terpenuhi, tergugat 1, 2 dan 6 tetap memproses perkara ke tahap penuntutan hingga vonis 4 bulan penjara terhadap masing-masing penggugat.

"Bahwa tergugat 3 selaku Ketua Tim Terpadu tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan secara maksimal atas pelaksanaan RJ, dan menyerahkan sepenuhnya proses ke Aparat Penegak Hukum yang berujung pada kriminalisasi,"ungkap Kuasa Hukum Penggugat, Zainal Abidin, S.H. didalam surat gugatan.

Dalam surat gugatan tersebut juga dijelaskan bahwa tergugat 4 yakni PT FPIL dinilai tidak menjalankan komitmen damainya secara konsisten, dan malah memberi ruang bagi proses hukum, terhadap pihak yang seharusnya sudah dimaafkan dan di damaikan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Bahwa seluruh tindakan para tergugat adalah perbuatan melawan hukum, sebagaimana dimaksud dalam pasal 1365 KUHPerdata, dan telah menimbulkan kerugian materil dan Immateril yang besar kepada penggugat,"jelas Zainal Abidin.

Kedua penggugat menuntut agar majelis hakim dapat menghukum para tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami penggugat sebesar Rp 30 juta dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini