Menurutnya, pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya tidak ada kaitannya lagi, karena kedua belah pihak yang berkonflik telah di damaikan oleh Timdu Kabupaten Muaro Jambi.
"Polisi dan pihak terkait gak ada kaitannya lagi sepertinya, sudah di damaikan oleh Timdu. Ya kita anggap sudah selesai, tapi masih dimajukan gugatan perdata lagi,"ungkap Refman.
Sementara itu, Kepala Desa Sumber Jaya, Harmidi selaku tergugat 5 menyatakan, bahwa uang dari perusahaan sebesar 500 juta tersebut masuk ke rekening desa dan telah disalurkan secara keseluruhan kepada masyarakat penerima manfaat, termasuk kepada kedua penggugat.
Ia menjelaskan, hasil kesepakatan dari masyarakat, dana hibah yang bersumber dari uang kompensasi PT FPIL ini diberikan ke warga sebagai modal usaha.
Editor : RedakturSumber : Team