"Hasil dari kesepakatan masyarakat, uang ini diberikan untuk modal usaha, uangnya sudah tersalurkan kurang lebih 3 hari sebelum lebaran haji,"ungkapnya.
Harmidi menegaskan, bahwa penyaluran uang hibah Rp 500 juta rupiah tersebut dilakukan secara transparan. Terdata ada sebanyak 250 orang penerima manfaat.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Karena didalam gugatan itu tidak ada transparansi terkait penyaluran, sedangkan uangnya melalui musyawarah desa ya kan, kemudian transparan. Kita cukup berkas dan kuatansi terkait data-data penerima manfaat dana hibah tersebut. Semuanya data itu dari mereka, desa tidak ada memberikan data atau mencatut siapapun terkait data-data penerima manfaat tersebut,"jelas Harmidi.Dalam sidang perdana ini, majelis hakim tampak memeriksa kelengkapan berkas adminstrasi dari pihak penggugat dan tergugat yang hadir.
Editor : RedakturSumber : Team