Perlu diketahui, tindakan membakar sampah di ruang terbuka melanggar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf e, disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.
Selain itu, beberapa peraturan daerah juga telah mengatur larangan membuang dan membakar sampah sembarangan, lengkap dengan sanksi administratif maupun pidana.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Pemerintah desa dan kecamatan seharusnya aktif menyosialisasikan aturan ini dan menindak tegas pelanggaran. Jangan sampai warga jadi korban dari pembiaran sistematis,” kata salah satu warga setempat.Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan konkret dari pihak kecamatan maupun desa untuk menangani masalah ini secara serius. Warga mendesak agar pemerintah bertanggung jawab dan segera mengatasi persoalan sampah yang mengancam kesehatan dan kenyamanan lingkungan tersebut. (Pewarta: Badi)
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim