InvestigasiMabes.com |Serang - Polda Banten dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melaksanakan deklarasi dan penandatanganan MoU "Stop Percaloan Tenaga Kerja", Kegiatan ini bertempat di Hotel Swiss Belinn Modern Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (08/07).
Kegiatan ini dipimpin Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia Prof. Yassierli, turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia Immanuel Ebenezer, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Banten Andra Soni, serta Forkopimda Provinsi Banten.
Dalam kesempatannya Mentri Tenaga Kerja Republik Indonesia Prof. Yassierli menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat. “Inisiatif ini adalah bagian dari semangat kami untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan. Masalah seperti percalonan dalam rekrutmen tidak cukup diselesaikan lewat surat edaran. Ini butuh komitmen dan dukungan semua pihak,” ujarnya.
Gubernur Banten Andra Soni Pemprov Banten juga menegaskan bahwa praktik percalonan dalam rekrutmen tenaga kerja adalah bentuk premanisme dan tindakan korupsi. “Praktik percalonan dalam rekrutmen tenaga kerja adalah bentuk premanisme dan tindakan korupsi. Oleh karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap pungli dan ketidakadilan dalam proses ketenagakerjaan," tegas Andra Soni.
Editor : RedakturSumber : Team