Polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah tahun 2017 dengan nomor polisi BE 6828 OF, yang digunakan pelaku dalam aksi pencurian tersebut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polsek Katibung(Syarif/Iwan).
Editor : Redaktur