Sidang Sengketa Tanah Pendi vs Budiharjo: Penutupan Jalan Rugikan Penggugat, 13 Kendaraan Terlantar

Foto Investigasi Mabes
Sidang Sengketa Tanah Pendi vs Budiharjo: Penutupan Jalan Rugikan Penggugat, 13 Kendaraan Terlantar
Sidang Sengketa Tanah Pendi vs Budiharjo: Penutupan Jalan Rugikan Penggugat, 13 Kendaraan Terlantar

InvestigasiMabes.com l Kota Jambi – Pengadilan Negeri Kota Jambi kembali menggelar sidang perkara gugatan perdata antara Pendi melawan Budiharjo terkait sengketa tanah dan akses jalan, Rabu (23/7/2025). Sidang yang memasuki tahap pemeriksaan saksi ini menghadirkan enam orang saksi dari pihak penggugat, serta akan dilanjutkan pekan depan dengan satu saksi tambahan.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut, penggugat Pendi hadir didampingi kuasa hukumnya, Unggul Garfli. Sidang turut dihadiri tergugat Budiharjo dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ketua RT di lokasi sengketa Di hadapan majelis hakim, saksi membenarkan adanya jalan yang selama ini digunakan oleh kedua pihak sebagai akses keluar masuk kendaraan. Namun, jalan tersebut kemudian ditutup secara sepihak oleh tergugat Budiharjo.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
“Jalan itu memang ada dan selama ini dipakai oleh kedua belah pihak dan Sampai akhir nya Penutupan jalan dilakukan sepihak oleh Budiharjo,” ujar saksi dalam persidangan.

Akibat penutupan jalan tersebut, Pendi mengaku mengalami kerugian besar. Sebanyak 13 unit kendaraan miliknya tidak dapat keluar dari area lahan yang dikunci aksesnya, sehingga tidak bisa beroperasi dan mengalami kerusakan karena tidak digunakan dalam waktu lama.

Editor : Investigasi Mabes
Sumber : Tim buru berita Jambi
Bagikan


Berita Terkait
Terkini