InvestigasiMabes.com l Kota Jambi – Pengadilan Negeri Kota Jambi kembali menggelar sidang perkara gugatan perdata antara Pendi melawan Budiharjo terkait sengketa tanah dan akses jalan, Rabu (23/7/2025). Sidang yang memasuki tahap pemeriksaan saksi ini menghadirkan enam orang saksi dari pihak penggugat, serta akan dilanjutkan pekan depan dengan satu saksi tambahan.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim tersebut, penggugat Pendi hadir didampingi kuasa hukumnya, Unggul Garfli. Sidang turut dihadiri tergugat Budiharjo dan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Ketua RT di lokasi sengketa Di hadapan majelis hakim, saksi membenarkan adanya jalan yang selama ini digunakan oleh kedua pihak sebagai akses keluar masuk kendaraan. Namun, jalan tersebut kemudian ditutup secara sepihak oleh tergugat Budiharjo.
Akibat penutupan jalan tersebut, Pendi mengaku mengalami kerugian besar. Sebanyak 13 unit kendaraan miliknya tidak dapat keluar dari area lahan yang dikunci aksesnya, sehingga tidak bisa beroperasi dan mengalami kerusakan karena tidak digunakan dalam waktu lama.
Editor : Investigasi MabesSumber : Tim buru berita Jambi