Lemahnya dalam Pengawasan Proyek Galian Kabel PLN di Desa Sindang sari kecamatan Pabuaran Diduga Langgar SOP dan K3

Foto Redaktur
Lemahnya dalam Pengawasan Proyek Galian Kabel PLN di Desa Sindang sari kecamatan Pabuaran Diduga Langgar SOP dan K3
Lemahnya dalam Pengawasan Proyek Galian Kabel PLN di Desa Sindang sari kecamatan Pabuaran Diduga Langgar SOP dan K3

InvestigasiMabes.com | Serang Banten -Proyek Galian Kabel PLN di Desa Sindang sari kecamatan Pabuaran kabupaten serang provinsi Banten Diduga Langgar SOP dan K3

Proyek Di duga Di kerjakan Asal-asalan

yang di kerjakan PT BAGUS PENDRIANSYAH jalan , Palima -tenang jum,at 01 Agystus 2025- Proyek Galian Kabel PLN desa sindangsari Diduga Langgar SOP dan K3. Proyek galian kabel bawah tanah milik PLN di wilayah Kabupaten serang provinsi Banten menuai kritik keras dari berbagai pihak. Proyek yang seharusnya mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menjunjung tinggi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun hal ini justru di duga di kerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa galian kabel yang berada di desa Sindangsari kecamatan Pabuaran kabupeten serang ini memiliki kedalaman hanya 60 hingga 100 cm. Padahal, dalam protokol teknis PLN, kedalaman ideal pemasangan kabel bawah tanah adalah 150 cm.-180cm

Tak hanya itu, tidak tampak adanya rambu-rambu keselamatan atau baliho informasi proyek di lokasi pekerjaan. Hal ini tentu sangat membahayakan pengguna jalan serta warga sekitar karena tidak ada penanda yang menunjukkan adanya pekerjaan konstruksi aktif di bahu jalan.

Proyek Di duga Di kerjakan Asal-asalan

Informasi yang di himpun dari sumber lapangan menyebutkan bahwa proyek ini di kerjakan oleh rekanan pihak ketiga PLN (Persero) Sepatan. Namun, pelaksanaan di lapangan di duga menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan teknis yang telah di tetapkan.

Editor : Redaktur
Sumber : Team
Bagikan


Berita Terkait
Terkini